BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Indonesia
merupakan salah satu negara dengan penduduk terbanyak di dunia. Ledakan
penduduk ini terjadi karena laju pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi.
Kondisi ini jelas menimbulkan dua sisi yang berbeda. Disatu sisi kondisi
tersebut bisa menjadi salah satu kekuatan yang besar untuk Indonesia. Tetapi di
satu sisi kondisi tersebut menyebabkan beban negara menjadi semakin besar.
Selain menjadi beban negara juga menimbulkan permasalahan lain. Banyaknya
jumlah penduduk yang tidak disertai dengan ketersediaan lapangan pekerjaan yang
mampu menampung seluruh angkatan kerja bisa menimbulkan pengangguran,
kriminalitas, yang bersinggungan pula dengan rusaknya moralitas masyarakat.
Karena berhubungan
dengan tinggi rendahnya beban negara untuk memberikan penghidupan yang layak
kepada setiap warga negaranya,maka pemerintah memberikan serangkaian usaha
untuk menekan laju pertumbuhan penduduk agar tidak terjadi ledakan penduduk
yang lebih besar. Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan
menggalakkan program KB(Keluarga Berencana).Program KB pertama kali
dilaksanakan pada masa pemerintahan Soeharto yaitu saat Orde Baru.Melalui KB
masyarakat diharuskan untuk membatasi jumlah kelahiran anak, yaitu setiap
keluarga memiliki maksimal dua anak. Tidak tanggung-tanggung, KB diberlakukan
kepada seluruh lapisan masyarakat, dari lapisan bawah hingga lapisan atas dalam
masyarakat.
B.
Rumusan
Masalah
a.
Apa pengertian dari KB (Keluarga Berencana)?
b.
Bagaimana sejarah KB?
c.
Apa yang menjadi tujuan dilaksanakannya
program Keluarga Berencana tersebut?
d.
Apa pengertian moral?
e.
Apa saja masalah moral yang terkait dengan KB
(Keluarga Berencana)?
f.
Bagaimana
aplikasi etika kebidanan dalam pelayanan kebidanan keluarga berencana?
g.
Bagaimana
peran pemerintah dan masyarakat dalam program KB?
C.
Tujuan
a. Menjelaskan
pengertian KB (Keluarga Berencana)
b. Menjelaskan
sejarah KB
c. Mengetahui
tujuan dilaksanakannya program Keluarga Berencana.
d. Menjelaskan
pengertian moral
e. Mengetahui
masalah moral yang terkait dengan KB (Keluarga Berencana)
f. Menjelaskan aplikasi etika
kebidanan dalam pelayanan kebidanan keluarga berencana
g. Mengetahui peran dari pemerintah
dan masyarakat dalam pelaksanaan program KB
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
KB (Keluarga Berencana)
KB adalah
singkatan dari Keluarga Berencana. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997), maksud
daripada ini adalah: "Gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat
dan sejahtera dengan membatasi kelahiran."Keluarga Berencana (KB)
merupakan salah satu usaha untuk merencanakan jumlah anak serta jarak kehamilan
menggunakan alat kontrasepsi.Keluarga
berencana adalah usaha untuk mengukur jumlah dan jarak anak yang diinginkan.
Untuk dapat mencapai hal tersebut maka dibuatlah beberapa cara atau alternatif
untuk mencegah ataupun menunda kehamilan.Memiliki keluarga ideal adalah
dambaan setiap orang dan dengan Keluarga Berencana (KB) merupakan salah satu
pelayanan kesehatan preventif yang paling dasar dan utama bagi wanita, meskipun
tidak selalu diakui demikian.
B.
Sejarah KB
(Keluarga Berencana)
Pelopor
gerakan Keluarga Berencana di Indonesia adalah Perkumpulan Keluarga Berencana
Indonesia atau PKBI yang didirikan di Jakarta tanggal 23 Desember 1957 dan
diikuti sebagai badan hukum oleh Depkes tahun 1967 yang bergerak secara silent
operation. Dalam rangka membantu masyarakat yang memerlukan bantuan secara
sukarela, usaha Keluarga Berencana terus meningkat terutama setelah pidato
pemimpin negara pada tanggal 16 Agustus 1967 dimana gerakan Keluarga Berencana
di Indonesia memasuki era peralihan jika selama orde lama program gerakan
Keluarga Berencana dilakukan oleh sekelompok tenaga sukarela yang beroperasi
secara diam-diam karena pimpinan negara pada waktu itu anti kepada Keluarga
Berencana maka dalam masa orde baru gerakan Keluarga Berencana diakui dan
dimasukkan dalam program pemerintah. Struktur organisasi program gerakan
Keluarga Berencana juga mengalami perubahan tanggal 17 Oktober 1968
didirikanlah LKBN yaitu Lembaga Keluarga Berencana Nasional sebagai semi
Pemerintah, kemudian pada tahun 1970 lembaga ini diganti menjadi BKKBN atau
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional yang merupakan badan resmi
pemerintah dan departemen dan bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan
program Keluarga Berencana di Indonesia.
C.
Tujuan
Program Keluarga Berencana
Tujuan Keluarga Berencana Nasional
di Indonesia adalah :
a.
Tujuan Umum
Meningkatkan kesejahteraan ibu, anak dalam rangka
mewujudkan NKKBS (Normal Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) yang menjadi dasar
terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus
menjamin terkendalinya pertambahan penduduk.
b.
Tujuan Khusus
Meningkatkan jumlah penduduk untuk
menggunakan alat kontrasepsi.
Menurunnya jumlah angka kelahiran
bayi.
Meningkatnya kesehatan Keluarga
Berencana dengan cara penjarangan kelahiran.
D.
Pengertian
Moral
Kata moral
merupakan kata yang berasal dari bahasa latin ‘mores’, mores sendiri berarti
adat kebiasaan atau suatu cara hidup. (Gunarsa, 1986) Moral pada dasarnya
adalah suatu rangkaian nilai dari berbagai macam perilaku yang wajib dipatuhi.
(Shaffer, 1979) Moral dapat diartikan sebagai kaidah norma dan pranata yang
mampu mengatur prilaku individu dalam menjalani suatu hubungan dengan
masyarakat. Sehingga moral adalah hal mutlak atau suatu perilaku yang harus
dimiliki oleh manusia.
Moral secara
ekplisit merupakan berbagai hal yang memiliki hubungan dengan proses
sosialisasi individu tanpa adanya moral manusia tidak akan bisa melakukan
proses sosialisasi. Moral pada zaman sekarang memiliki nilai implisit karena
banyak orang yang memilikimoral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang
sempit.Moral itu merupakan salah satu sifat dasar yang diajarkan pada
sekolah-sekolah serta manusia harus mempunyai moral jika ia masih ingin
dihormati antar sesamanya. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan
bermasyarakat secara utuh. Penilaian terhadap moral sendiri dapat diukur dari
kebudayaan masyarakat setempat.
Didalam
moral terdapat perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang dalam menjalankan
interaksi dengan manusia. Jika yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai
rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta mampu
menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dapat dikatakan memiliki
nilai mempunyai moral yang baik, begitu juga sebaliknya. Moral juga dapat juga
diartikan sebagai sikap, perilaku, tindakan, perbuatan yang dilakukan seseorang
pada saat mencoba melakukan sesuatu berdasarkan pengalaman, tafsiran, suara
hati, serta nasihat, dll.
Menurut
Immanuel Kant, moralitas adalah hal kenyakinan serta sikap batin dan bukan
hanya hal sekedar penyesuaian dengan beberapa aturan dari luar, entah itu
aturan berupa hukum negara, hukum agama atau hukum adat-istiadat. Selanjutnya
dikatakan jika, kriteria mutu moral dari seseorang adalah hal kesetiaannya
terhadap hatinya sendiri.Moral merupakan tindakan manusia yang bercorak khusus
yang didasarkan kepada pengertiannya mengenai baik dan buruk. Morallah yang
membedakan manusia denga makhluk tuhan yang lainya dan menempatkan pada posisi
yang baik diatas makhluk lain.
Moral adalah
realitas dari kepribadian pada umumnya bukan hasil dari perkembangan pribadi
semata, namun moral merupakan tindakan atau tingkah laku seseorang. Moral
tidaklah bisa dipisahkan dari kehidupan beragama. Di dalam agama Islam
perkataan moral sangat identik dengan akhlak. Di mana kata ‘akhlak’ berasal
dari bahasa Arab jama’ dari ‘khulqun’ yang berarti budi pekerti.
Moral merupakan norma yang bersifat kesadaran atau keinsyafan terhadap suatu kewajiban
melakukan sesuatu atau suatu keharusan untuk meninggalkan perbuatan–perbuatan
tertentu yang dinilai masyarakat dapat melanggar norma–norma. Dalam hal ini
dapat dikatakan bahwa suatu kewajiban dan norma moral sekaligus menyangkut
keharusan untuk bersikap bersopan santun. Baik sikap sopan santun maupun
penilaian baik buruk terhadap sesuatu, keduanya sama-sama bisa membuat manusia
beruntung dan bisa juga merugikan. Disini terdapat kesadaran akan sesuatu
perbuatan dengan memadukan kekuatan nilai intelektualitas dengan nilai-nilai
moral.
Dalam kamus
filsafat terdapat beberapa pengertian dan arti moral yang diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Memiliki
kemampuan untuk diarahkan oleh (dipengaruhi oleh) keinsyafan benar atau salah kemampuan
untuk mengarahkan (mempengaruhi) orang lain sesuai dengan kaidah-kaidah perilaku
nilai benar dan salah.
b. Menyangkut cara seseorang
bertingkah laku dalam berhubungan dengan orang lain.
c. Menyangkut kegiatan-kegiatan yang
dipandang baik atau buruk, benar atau salah, tepat atau tidak tepat.
E. Masalah Moral
Yang Terkait Keluarga Berencana
Program
KB mempengaruhi masyarakat untuk mengikuti program KB bukanlah pekerjaan mudah.
Tidak semudah kegiatan “sales Promosion” yang menawarkan barang-barang seperti
sabun, atau perlengkapan rumah tangga lainnya.Pemasyarakatan ide KB adalah
suatu proses. Karena pada dasarnya, program KB adalah suatu badan sosial dalam
bidang kependudukan. Everett M.roger dalam bukunya:Comunication of innovation,
mengartikan bahwa inovasi setiap gagasan atau bidang yang dianggap baru oleh
seseorang, maka sesuatu tersebut adalah inovasi bagi seseorang itu.
Sebelum melakukan usaha-usaha pemasyarakatan program
KB,perlu dipahami beberapa nilai lama dalam bidang kependudukan khususnya
masyarakat yang tinggal dipedesaan.Mengajak
seseorang untuk mengikuti program KB, berarti mengajak mereka untuk meninggalkan
nilai dan norma lama.Nilai-nilai lama tersebut antara lain:
1.Adanya
anggapan bahwa anak adalah jaminan hari tua.
2.Khususnya
dalam masyarakat agraris,semakin banyak anak semakin menguntungkan bagi keluarga
dalam penyediaan tenaga kerja dalam bidang pertanian.
3.Kedudukan
anak laki-laki sebagi factor penerus keturunan masih amat dominant.Karena tidak
memiliki keturunan laki-laki dikalangan kelompok masyarakat tertentu,berarti
putusnya hubungan dengan silsila kelompok.
4. Bagi masyarakat desa dan sebagian besar
masyarakat kota pembicaraan terbuka mangenai seksualitas adalah sesuatu yang
tabu.Adanya pola pikir masyarakat yang kurang sehat tentang makna keturunan.
5.
Banyak anak banyak rezeki.
Aspek Penilaian
Etika Moral Dalam Pelaksanaan KB
Dalam praktek secara operasional di
lapangan,tidak jarang bahwa para Bidan di hadapkan dengan masalah yang
menyangkut KB,yang harus diputuskan atas dasar pertimbangan etika dan moral. Dari
sekian pendapat yang di ajukan oleh pasien, dapat diambil beberapa kesimpulan
yang amat berharga bagi para tenaga Bidan yang menangani masalah KB.
a.
Bidan perlu menghormati hati nurani
suami istri
b.
Bidan perlu semakin memanusiakan
diri sendiri
c.
Bidan harus setia pada suara hatinya
sendiri
d.
Bidan berpegang pada tujuan KB yang
baik
e.
Bidan berpedoman pada perbuatan
lahirlah KB yang baik
Menghadapi
masalah etik dan moral dalam pelayanan kebidanan
Tuntutan
bahwa etik adalah hal penting dalam kebidanan salah satunya adalah karena bidan
merupakan profesi yang bertanggung jawab terhadap keputusan yang dibuat
berhubungan dengan klien serta harus mempunyai tanggung jawab moral terhadap
keputusan yang diambil. Untuk dapat menjalankan praktik kebidanan dengan baik
tidak hanya dibutuhkan pengetahuan klinik yang baik, serta pengetahuan yang up
to date, tetapi bidan juga harus mempunyai pemahaman isu etik dalam pelayanan
kebidanan.
Menurut
Dary 1 Koehn dalam The Ground of Professional Ethics (1994), Bahwa bidan
dikatakan profesional bila menerapkan etika dalam menjalankan praktik kebidanan
. Dengan memahami peran sebagai bidan akan meningkatkan tanggung jawab
profesionlnya kepada pasien atau klien. Bidan berada pada posisi yang baik,
yaitu mempasilitasi pilihan klien dan membutuhkan peningkatan pengetahuan
tentang etika untuk menerapakan dalam strategi praktik kebidanan.
Dari
bagan aliran diatas menunjukan alur yang senantiasa berurutan, pada tahap
pertama bidan dengan pasien dihubungkan dengan suatu dialog, forum informasi
,kemudian terjadi pilihan (choice) dan pengambilan keputusan
1.Menyetujui,
sehingga menandatagani from persetujuan,
2.Menolak,
dengan menandatagani form penolakan,
Sehingga
baik persetujuan maupun penolakan sebaiknya dituangkan secara tertulis, jika
terjadi permasalahan, maka secara hukum bidan mempunyai kekutan hukum karena
mempunyai bukti tertulis, jika terjadi permasalahan, maka secar hukum bidan
mempunyai kekuatan, karena mempunyai bukti tertulis yang menunjukan bahwa
prosedur pemberian informasi telah dilalui dan keputusan ada ditangan klien
untuk menyetujui atau menolak. Hal ini sesuai hak pasien untuk menentukan diri
sendiri, yaitu pasien berhak menerima atau menolak tindakan atas dirinya
setelah diberi penjelasan secara jelasnya. Akhirnya bahwa manfaat informed
consent adalah untuk mengurangi kejadian malpraktek dan agar bidan lebih
berhati-hati dan alur pemberian informasi benar-benar dilakukan dalam
memberikan pelayanan kesehatan dan untuk megatasi masalah etik moral yang
mungkin terjadi dalam pelayanan kebidanan.
F.
Aplikasi
Etika Kebidanan dalam Pelayanan Kebidanan Keluarga Berencana
a) Konseling
Konseling merupakan aspek yang
sangat penting dalam pelayanan keluarga berencana. Dengan melakukan konseling
berarti petugas membantu klien dalam memilih dan memutuskan jenis kontrasepsi
yang akan digunakan sesuai pilihannya.
Jika klien belum mempunyai keputusan karena disebabkan ketidaktahuan klien tentang kontrasepsi yang akan digunakan, menjadi kewajiban bidan untuk memberikan informasi tentang kontrasepsi yang dapat dipergunakan oleh klien, dengan memberikan informasi tentang kontrasepsi yang dapat dipergunakan oleh klien, dengan memberikan beberapa alternative sehingga klien dapat memilih sesuai dengan pengetahuan dan keyakinan yang dimilikinya.
1. TUJUAN KONSELING:
Jika klien belum mempunyai keputusan karena disebabkan ketidaktahuan klien tentang kontrasepsi yang akan digunakan, menjadi kewajiban bidan untuk memberikan informasi tentang kontrasepsi yang dapat dipergunakan oleh klien, dengan memberikan informasi tentang kontrasepsi yang dapat dipergunakan oleh klien, dengan memberikan beberapa alternative sehingga klien dapat memilih sesuai dengan pengetahuan dan keyakinan yang dimilikinya.
1. TUJUAN KONSELING:
a.
Calon peserta KB memahami manfaat
KB bagi dirinya maupun keluarganya.
b.
Calon peserta KB mempunyai
pengetahuan yang baik tentang alasan ber-KB cara menggunakan dan segala hal
yang berkaitan dengan kontrasepsi
c.
Calon peserta KB mengambil keputusan pilihan
alat kontrasepsi
2.SIKAP BIDAN DALAM MELAKUKAN KONSELING YANG
BAIK TERUTAMA BAGI CALON KLIEN BARU
a.
Memperlakukan klien dengan baik
b.
Interaksi antara petugas dan klien.Bidan harus mendengarkan, mempelajari dan
menanggapi keadaan klien serta mendorong agar klien berani berbicara dan
bertanya
c. Member
informasi yang baik kepada klien
d.
Menghindari pemberian informasi yang berlebihan.Terlalu banyak informasi yang
diberikan akan menyebabkan kesulitan bagi klien untuk mengingat hal yang
penting.
e.
Tersedianya metode yang diinginkan klien
f.
Membantu klien untuk mengerti dan mengingat,Bidan memberi contoh alat
kontrasepsi dan menjelaskan pada klien agar memahaminya dengan memperlihtkan
bagaimana cara penggunaannya. Dapat dilakukan dengan dengan memperlihatkan dan
menjelaskan dengan flipchart, poster, pamflet atau halaman bergambar.
3. LANGKAH – LANGKAH KONSELING:
a.
Menciptakan suasana dan hubungan saling percaya
b.
Menggali permasalahan yang dihadapi dengan calon
c.
Memberikan penjelasan disertai penunjukan alat – alat kontrasepsi
d.
Membantu klien untuk memilih alat kontrasepsi yang tepat untuk dirinya
sendiri.
4. KETRAMPILAN DALAM KONSELING
4. KETRAMPILAN DALAM KONSELING
a.
Mendengar dan mempelajari dengan menerapkan:
1) Posisi
kepala sama tinggi
2) Beri
perhatian dengan kontak mata
3)
Sediakan waktu
4) Saling
bersentuhan
5)
Sentuhlah dengan wajar
6) Beri
pertanyaan terbuka
7)
Berikan respon
8)
Berikan empati
9)
Refleks back
10) Tidak
menghakimi
b.
Membangun kepercayaan dan dukungan:
1)
Menerima yang dipikirkan dan dirasakan klien
2) Memuji
apa yang sudah dilakukan dengan benar
3)
Memberikan bantuan praktis
4) Beri
informasi yang benar
5)
Gunakan bahasa yang mudah dimengerti/sederhana
6)
Memberikan satu atau dua saran.
B.INFORMED CHOICE DAN INFORMED
CONSENT DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
Informed
Choice adalah berarti membuat pilihan setelah mendapat penjelasan tentang
alternative asuhan yang dialami. Pilihan atau choice lebih penting dari sudut
pandang wanita yang memberi gambaran pemahaman masalah yang berhubungan dengan
aspek etika dalam otonomi pribadi. Ini sejalan dengan Kode Etik Internasional
Bidan bahwa : Bidan harus menghormati hak wanita setelah mendapatkan penjelasan
dan mendorong wanita untuk menerima tanggung jawab dari pilihannya.
Setelah
klien menentukan pilihan alat kontrasepsi yang dipilih, bidan berperan dalam
proses pembuatan informed concent. Yang dimaksud.Informed Concent adalah
persetujuan sepenuhnya yang diberikan oleh klien/pasien atau walinya kepada
bidan untuk melakukan tindakan sesuai kebutuhan. Infomed concent adalah suatu
proses bukan suatu formolir atau selembar kertas dan juga merupakan suatu
dialog antara bidan dengan pasien/walinya yang didasari keterbukaan akal dan
pikiran yang sehat dengan suatu birokratisasi yakni penandatanganan suatu
formolir yang merupakan jaminan atau bukti bahwa persetujuan dari pihak
pasien/walinya telah terjadi.
Dalam
proses tersebut, bidan mungkin mengahadapi masalah yang berhubungan dengan
agama sehingga bidan harus bersifat netral, jujur, tidak memaksakan suatu
metode kontrasepsi tertentu. Mengingat bahwa belum ada satu metode kontrasepsi
yang aman dan efektif, maka dengan melakukan informed choice dan infomed
concent selain merupakan perlindungan bagi bidan juga membantu dampak rasa aman
dan nyaman bagi pasien.
Sebagai contoh, bila bidan membuat persetujuan
tertulis yang berhubungan dengan sterilisasi, hal-hal yang perlu diperhatikan
adalah bahwa sterilisasi bersifat permanen, adanya kemungkinan perubahan
keadaan atau lingkungan klien, kemungkinan penyelesaian klien dan kemungkinan
kegagalan dalam sterilisasi.
C. PENCEGAHAN INFEKSI
a. Tujuan
1.
Memenuhi prasyarat pelayanan KB yang bermutu
2.Mencegah
infeksi silang dalam prosedur KB,terutama pada pelayanan kontrasepsi AKDR,
suntik, susuk dan kontrasepsi mantap
3.
Menurunkan resiko transmisi penyakit menular seperti hepatitis B dan HIV/AIDS
b. Kewaspadaan standar
b. Kewaspadaan standar
Pelayanan
KB membutuhkan kepatuhan melaksanakan tindakan sesuai dengan kewaspadaan
standar (standar precaution).Berikut merupakan cara pelaksanaan kewaspadaan
standar
1. Anggap
setiap orang dapat menularkan infeksi
2. Cuci
tangan
3. Gunakan sepasang sarung tangan sebelum menyentuh apapun yang basah seperti kulit terkelupas, membrane mukosa, darah atau duh tubuh lain, serta alat-alat yang telah dipakai dan bahan – bahan lain yang terkontaminasi atau sebelum melakukan tindakan invasive.
4.
Gunakan pelindung fisik, untuk mengantisipasi percikan duh tubuh.
5. Gunakan bahan antiseptic untuk membersihkan kulit maupun membrane mukosa sebelum melakukan operasi, membersihkan luka, menggosok tangan sebelum operasi dengan bahan antiseptic berbahan dasar alcohol.
5. Gunakan bahan antiseptic untuk membersihkan kulit maupun membrane mukosa sebelum melakukan operasi, membersihkan luka, menggosok tangan sebelum operasi dengan bahan antiseptic berbahan dasar alcohol.
6.
Lakukan upaya kerja yang aman, seperti tidak memasang tutup jarum suntik,
memberikan alat tajam dengan cara yang aman.
7. Buang
bahan – bahan terinfeksi setelah terpakai dengan aman untuk melindungi petugas
pembuangan dan untuk mencegah cidera maupun penularan infeksi kepada masyarakat
8.
Pemrosesan terhadap instrument , sarung tangan, bahan lain setelah dipakai
dengan cara mendekomentasikan dalam larutan klorin 0,5%, dicuci bersih, DTT
dengan cara-cara yang dianjurkan.
G. Peran
dari Pemerintah dan Masyarakat dalam Pelaksanaan Program KB
a.Peran Pemerintah
Usaha pemerintah dalam menghadapi kependudukan salah
satunya adalah keluarga berencana. Visi program keluarga berencana nasional
telah di ubah mewujudkan keluarga yang berkualitas tahun 2015. Keluarga yang
berkualitas adalah keluarga yang sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki
jumlah anak yang ideal, berwawasan kedepan, bertanggung jawab, harmonis
(Saifudin, 2003). Program Keluarga Berencana Nasional merupakan salah satu
program dalam rangka menekan laju pertumbuhan penduduk. Salah satu pokok dalam
program Keluarga Berencana Nasional adalah menghimpun dan mengajak segenap
potensi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melembagakan dan
membudayakan Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera dalam rangka meningkatkan
mutu sumber daya manusia Indonesia. Cara yang digunakan untuk mewujudkan Norma
Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera yaitu mengatur jarak kelahiran anak dengan menggunakan
alat kontrasepi (Wiknjosastro, 2005).
Macam-macam metode kontrasepsi adalah intra uterine
devices (IUD), implant, suntik, kondom, metode operatif untuk wanita
(tubektomi), metode operatif untuk pria (vasektomi), dan kontrasepsi pil
(Saifudin, 2003). Kurangnya peran pemerintah dalam menggalakkan program KB
mengakibatkan tingginya pertambahan pendudukan yang akan meningkatnya tingginya
pertambahan penduduk yang akan menyebabkan meningkatnya kebutuhan pelayanan
kesehatan, pendidikan, lapangan pekerjaan yang cukup, berdampak pada naiknya
angka pengangguran dan kemiskinan (Herlianto, 2008). Cara yang baik dalam
pemilihan alat kontrasepsi yaitu ibu mencari informasi terlebih dahulu tentang
cara-cara KB berdasarkan informasi yang lengkap, akurat dan benar. Untuk itu
dalam memutuskan suatu cara konstrasepsi sebaiknya mempertimbangkan penggunaan
kontrasepsi yang rasional, efektif dan efisien.
KB merupakan program yang berfungsi bagi pasangan
untuk menunda kelahiran anak pertama (post poning), menjarangkan anak (spacing)
atau membatasi (limiting) jumlah anak yang diinginkan sesuai dengan keamanan
medis serta kemungkinan kembalinya fase kesuburan (ferundity) ( Sheilla, 2000
). Penyuluhan kesehatan merupakan aspek penting dalam pelayanan keluarga
berencana dan kesehatan reproduksi karena selain membantu klien untuk memilih
dan memutuskan jenis kontrasepsi yang akan digunakan sesuai pilihannya, juga
membantu klien dalam menggunakan kontrasepsinya lebih lama sehingga klien lebih
puas dan pada akhirnya dapat meningkatkan keberhasilan program KB.
Penyuluhan kesehatan tidak hanya memberikan suatu
informasi, namun juga memberikan keahlian dan kepercayaan diri yang berguna
untuk meningkatkan kesehatan (Efendy, 2003). Dengan kesadaran karena adanya
informasi tentang berbagai macam alat kontrasepsi dengan kelebihannya
masing-masing, maka ibu-ibu akan termotivasi untuk menggunakan alat
kontrasepsi. Karena Motivasi merupakan dorongan untuk melakukan suatu perbuatan
atau tingkah laku, motivasi bisa berasal dari dalam diri maupun luar (Moekijat,
2002).
Media adalah salah satu cara untuk menyampaikan
informasi. Salah satu contoh media adalah flip chart yang sering disebut
sebagai bagan balik yang merupakan kumpulan ringkasan, skema, gambar, tabel
yang dibuka secara berurutan berdasarkan topik materi pembelajaran yang cocok
untuk pembelajaran kelompok kecil yaitu 30 orang (Nursalam, 2008 ). Selain itu
bagan ini mampu memberikan ringkasan butir-butir penting dari suatu presentasi
untuk menyampaikan pesan atau kesan tertentu akan tetapi mampu untuk
mempengaruhi dan memotivasi tingkah laku seseorang (Syafrudin, 2008).
Badan dari
pemerintah yang mengurus program keluarga berencana adalah BKKBN (Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Badan ini mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan
penyelenggaraan keluarga berencana. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43, BKKBN menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan
kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga
berencana
- Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana
- Pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana
- Penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana
- Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana
- Pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
b.Peran masyarakat
Berbicara tentang partisipasi masyarakat Indonesia
terhadap pelaksanaan KB, pastinya terdapat kelebihan serta kekurangan dalam
partisipasinya.Partisipasi bersentuhan langsung dengan peran serta masyarakat,
baik dalam mengikuti program tersebut ataupun sebagai aktor pendukung program
Keluarga Berencana. Untuk itu kita akan berbicara mengenai kedua hal tersebut,
serta bagaimana seharusnya kita berperan dalam mendukung kesuksesan KB juga
akan sedikit kita bahas. Pertama, berbicara terkait partisipasi masyarakat
terhadap pelaksanaan KB yang ternyata kenaikannya hanya sedikit bahkan bisa
juga disebut dengan stagnan.
Dalam media massa kompas.com disebutkan bahwa:Dalam
lima tahun terakhir, jumlah peserta keluarga berencana hanya bertambah 0,5
persen, dari 57,4 persen pasangan usia subur yang ada pada 2007 menjadi 57,9
persen pada tahun 2012. Sementara itu jumlah rata-rata anak tiap pasangan usia
subur sejak 2002-2012 stagnan di angka 2,6 per pasangan. Rendahnya jumlah
peserta KB dan tingginya jumlah anak yang dimiliki membuat jumlah penduduk
Indonesia pada tahun 2030 diperkirakan mencapai 312,4 juta jiwa. Padahal jumlah
penduduk saat itu sebenarnya bisa ditekan menjadi 288,7 juta jiwa.
Tingginya jumlah penduduk ini mengancam pemanfaatan jendela peluang yang bisa
dialami Indonesia pada tahun 2030. Jendela peluang adalah kondisi negara dengan
tanggungan penduduk tidak produktif, oleh penduduk produktif paling sedikit.
Kondisi ini hanya terjadi sekali dalam sejarah tiap bangsa. Agar jendela
peluang termanfaatkan, angka ketergantungan penduduk maksimal adalah 44 persen.
Artinya, ada 44 penduduk tidak produktif, baik anak-anak maupun orangtua,
yang ditanggung 100 penduduk usia produktif berumur 15 tahun hingga 60
tahun.
Menurut Julianto, untuk mencapai angka ketergantungan
44 persen, jumlah peserta KB minimal harus mencapai 65 persen dari pasangan
usia subur yang ada pada tahun 2015. Sementara itu jumlah anak per pasangan
usia subur juga harus ditekan hingga menjadi 2,1 persen anak pada 2014. Akan
tetapi, target ini masih jauh dari kondisi yang ada. Angka ketergantungan pada
2010 masih mencapai 51,33 persen, turun 2,43 persen dibandingkan dengan tahun
2000. Provinsi yang memiliki angka ketergantungan 44 persen pada tahun 2000 ada
lima provinsi, tetapi pada 2010 hanya tinggal satu provinsi, yaitu DKI Jakarta.
Sebaliknya, laju pertumbuhan penduduk justru naik dari 1,45 persen pada tahun
2000 menjadi 1,49 persen pada 2010. Persentase kehamilan pada ibu berumur 15-49
tahun pun naik dari 3,9 persen pada 2007 menjadi 4,3 persen pada 2012. Jumlah
pasangan usia subur yang ikut KB pada 2012 hanya 57,9 persen. Adapun masyarakat
yang ingin ber-KB tetapi tidak terjangkau layanan KB hanya turun dari 9,1
persen pada 2007 ke 8,5 persen pada 2012.
Terbatasnya dana untuk program KB dan kependudukan
menjadi penyebab utamanya. "BKKBN menargetkan angka ketergantungan 44
persen dapat dicapai pada 2020. Dengan demikian, jika hasilnya tidak tercapai,
masih ada waktu perbaikan menuju 2030," tambahnya. Ketua Umum Perkumpulan
Obstetri dan Ginekologi Indonesia Nurdadi Saleh mengatakan, jika jumlah
penduduk tak dikendalikan, persoalan fasilitas pendidikan dan fasilitas
kesehatan yang berkualitas dan penyediaan lapangan kerja akan terus menjadi
masalah. Karena itu, semua pihak harus mendorong kembali agar pelaksanaan KB di
Indonesia bisa sukses kembali seperti pada dekade 1990-an.
Angka kenaikan yang cukup stagnan ini tentunya menjadi
sebuah pertanyaan besar, sebenarnya apa yang menjadi permasalahan sehingga
partisipasi masyarakat untuk ikut KB sangat minim. Kita sudah tahu permasalahan
yang akan muncul ketika laju pertumbuhan penduduk tidak dapat dibendung, mulai
dari masalah kemiskinan, SDM rendah dan lain sebagainya. Kalau kita lihat
proses sosialisasi KB sendiri masih menemui banyak kendala, mulai dari
masyarakat yang tidak atau kurang peduli dengan program tersebut sampai pada
pelaksanaan program KB tersebut. Saat ini peran Petugas Lapangan Keluarga
Berencana (PLKB) masih minim dalam menjalankan tugasnya. Hal ini juga ada
kaitannya dengan jumlah petugas yang hanya sedikit, sampai-sampai satu orang
harus menghandle 3-4 desa dengan jumlah penduduk yang mencapai ratusan bahkan
ribuan. Seharusnya ada peran dari masyarakat, missal Ibu-ibu PKK dalam
mendukung terwujudnya program ini. Ada pula indikasi bahwa metode KB yang
diterapkan saat ini kurang tepat, sehingga tidak berjalan maksimal.
Untuk mengatasi permasalahan KB tersebut perlu peran
dari semua lapisan kehidupan, baik pemerintah (dari pusat-kota) hingga
masyarakat itu sendiri. Kepedulian akan tujuan bersama harus ditingkatkan.
Perlu juga pelaksanaan KB yang aman dengan sosialisasi yang baik dari satu
keluarga ke keluarga lain. Penyediaan tempat untuk informasi dan layanan KB
yang baik. Pemberian reward and punishment juga perlu dijalankan dengan baik,
agar peraturan yang ada tidak dilanggar dengan seenaknya saja. Akan tetapi yang
paling penting adalah kesadaran masyarakat itu sendiri dalam melaksanakan
program KB bagi dirinya, keluarga, serta masyarakat. Sebenarnya ada beberapa
faktor yang dapat mendorong terlaksananya program KB dengan baik, diantaranya :
a.
faktor ideology
b.
penyediaan alat
kontrasepsi
c.
faktor ekonomi
d.
faktor lokasi
sosialisasi program KB
e.
faktor
kebijakan negara.
Kedua, kita akan berbicara terkait partisipasi
masyarakat terhadap program KB sebagaimana mereka bertindak sebagai aktor
pendukung. Aktor pendukung bisa berasal dari kalangan mahasiswa, akademisi,
medis, sampai aparat pemrintah (kota sampai desa). Partisipasi mereka dalam
meyerukan program KB demi menekan laju pertumbuhan penduduk serta masalah lain
yang mungkin timbul masih belum maksimal. Seharusnya bekal pendidikan juga bisa
dimaksimalkan untuk sosialisasi, demi partisipasi aktif berbagai elemen dalam
mendukung pelaksanaan program Keluarga Berencana. Sedangkan peran yang perlu
kita lakukan dalam mendukung peningkatan partisipasi masyarakat dalam program
KB diantaranya ; Peran kita dalam mensosialisasikan program KB mulai dari
keluarga sendiri, sampai tetangga kita. Memaksimalkan organisasi masyarakat
seperti Karang Taruna dan PKK untuk mendukung sosialisasi KB di masyarakat dan
terakhir kita perlu membangun jaringan kuat yang mampu berinergi mendukung
program KB agar terlaksana dengan efektif dan efisien.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Manfaat Keluarga
Berencana terhadap Pengendalian Penduduk (Bangsa dan Negara):
a) Program Keluarga Berencana merupakan salah satu usaha penanggulangan kependudukan yang merupakan bagian yang terpadu dalam program pembangunan nasional dan bertujuan untuk turut serta mencipatakan kesejahteraan ekonomi, spiritual dan sosial budaya penduduk Indonesia, agar dapat dicapai keseimbangan yang baik dengan kemampuan produksi nasional.
a) Program Keluarga Berencana merupakan salah satu usaha penanggulangan kependudukan yang merupakan bagian yang terpadu dalam program pembangunan nasional dan bertujuan untuk turut serta mencipatakan kesejahteraan ekonomi, spiritual dan sosial budaya penduduk Indonesia, agar dapat dicapai keseimbangan yang baik dengan kemampuan produksi nasional.
b) Manfaat Keluarga Berencana bagi
kepentingan Nasional adalah meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan
ibu dan anak serta keluarga dan bangsa pada umumnya.
c) Meningkatkan taraf hidup rakyat dengan cara menurunkan angka kelahiran sehingga pertambahan penduduk sebanding dengan peningkatan produksi.
c) Meningkatkan taraf hidup rakyat dengan cara menurunkan angka kelahiran sehingga pertambahan penduduk sebanding dengan peningkatan produksi.
DAFTAR
PUSTAKA
Hartanto, Hanafi. 2003. KB dan Kontrasepsi. Jakarta:
Pustaka Sinar Harapan
Puji Heni ,Wahyuni, 2009. Etika profesi Kebidanan;
Fitramaya; Yogyakarta